Yogyakarta – Good governance atau manajemen tata kelola yang baik merupakan inti dari sistem sebuah
institusi. Peningkatan terhadap kualitasnya menjadi kunci keefektifitasan kerja
lembaga tersebut. Kesadaran ini dipahami betul oleh Bagian Kepegawaian Institut
Teknologi Kalimantan (ITK).
Pada
17-20 Februari 2016, dua pegawai ITK, Imam Safi’i (Kepala Bagian Akademik dan Perencanaan) dan Reo Surya Delma (staf Hukum dan Humas) mengikuti pelatihan nasional Bimbingan Teknis Penyusunan
Uraian Jabatan dan Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan Publik yang
diadakan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
di Yogyakarta.
Pelatihan
ini ditujukan pada 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang
baru berdiri, seperti ITK dan Institut Teknologi Sumatera (Itera).
Mengenai
Standar
Pelayanan Publik, Asisten Deputi Koordinasi
Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Publik, Kementerian PAN-RB, Noviana Andrina mengatakan pemerintah merencanakan 9 Program
Percepatan Reformasi Birokrasi. Salah satunya adalah peningkatan pelayanan
publik. Program ini secara khusus memberikan penekanan pada layanan perizinan
dan penguatan budaya melayani oleh PNS sebagai pelayan publik.
“Perizinan
harus semain mudah bagi masyarakat. Syaratnya, ia harus disederhanakan atau
dideregulasi. Begitu juga tentang jumlah biaya yang harus dikeluarkan, waktu
pengurusannya semakin singkat, dan persyaratan yang tidak berbelit-belit,” kata
Noviana.
“Standar
pelayanan publik, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan pengaduan masyarakat,”
Noviana menambahkan, “menjadi tolak ukur
pelayanan yang diberikan yang harus ditindaklanjuti.”
Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM, Kementerian PAN dan RB,
Salman
Sijabat mengatakan ada perubahan definisi pangkat dalam aturan lama (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000) dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang baru.
Jika
sebelumnya pangkat menunjukkan menunjukkan tingkatan
kepegawaian seorang PNS berdasarkan jabatannya, maka kini, ia dirujuk sebagai tingkatan jabatan berdasarkan
kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.
“Perubahan konsepsi
tersebut merubah dari yang awalnya pangkat melekat pada PNS, berubah menjadi
pangkat melekat pada jabatan,” kata
Salman.
Baik
Salman dan Noviana meminta agar hasil pelatihan ini dapat diterapkan oleh 16
PTN baru. Setiap kampus diharapkan segera membuat standar layanan publik
dan uraian
jabatan sesuai dengan Organisasi dan Tata Kerja Kampus (OTK) masing-masing yang telah dikeluarkan dalam
bentuk peraturan menteri. (Humas ITK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar