Minggu, 13 Maret 2016

Tingkatkan Manajemen, ITK Ikuti Pelatihan Tingkat Nasional




Yogyakarta Good governance atau manajemen tata kelola yang baik merupakan inti dari sistem sebuah institusi. Peningkatan terhadap kualitasnya menjadi kunci keefektifitasan kerja lembaga tersebut. Kesadaran ini dipahami betul oleh Bagian Kepegawaian Institut Teknologi Kalimantan (ITK). 

Pada 17-20 Februari 2016, dua pegawai ITK, Imam Safi’i (Kepala Bagian Akademik dan Perencanaan) dan Reo Surya Delma (staf Hukum dan Humas) mengikuti pelatihan nasional Bimbingan Teknis Penyusunan Uraian Jabatan dan Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan Publik yang diadakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Yogyakarta. 

Pelatihan ini ditujukan pada 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang baru berdiri, seperti ITK dan Institut Teknologi Sumatera (Itera). 

Mengenai Standar Pelayanan Publik, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Publik, Kementerian PAN-RB, Noviana Andrina mengatakan pemerintah merencanakan 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi. Salah satunya adalah peningkatan pelayanan publik. Program ini secara khusus memberikan penekanan pada layanan perizinan dan penguatan budaya melayani oleh PNS sebagai pelayan publik. 

“Perizinan harus semain mudah bagi masyarakat. Syaratnya, ia harus disederhanakan atau dideregulasi. Begitu juga tentang jumlah biaya yang harus dikeluarkan, waktu pengurusannya semakin singkat, dan persyaratan yang tidak berbelit-belit,” kata Noviana. 

“Standar pelayanan publik, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan pengaduan masyarakat,” Noviana menambahkan,  “menjadi tolak ukur pelayanan yang diberikan yang harus ditindaklanjuti.” 

Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM, Kementerian PAN dan RB, Salman Sijabat mengatakan ada perubahan definisi pangkat dalam aturan lama (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000) dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang baru

Jika sebelumnya pangkat menunjukkan menunjukkan tingkatan kepegawaian seorang PNS berdasarkan jabatannya, maka kini, ia dirujuk sebagai tingkatan jabatan berdasarkan kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan

Perubahan konsepsi tersebut merubah dari yang awalnya pangkat melekat pada PNS, berubah menjadi pangkat melekat pada jabatan,” kata Salman.

Baik Salman dan Noviana meminta agar hasil pelatihan ini dapat diterapkan oleh 16 PTN baru. Setiap kampus diharapkan segera membuat standar layanan publik dan uraian jabatan sesuai dengan Organisasi dan Tata Kerja Kampus (OTK) masing-masing yang telah dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri. (Humas ITK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar